
PROPEMPERDA : Bupati dan Ketua DPRD Ketapang menyepakati untuk membahas 9 Raperda pada 2026.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menetapkan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Ketapang 2026. Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna, Senin (17/11).
Ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada 2026. Tujuh di antaranya diusulkan oleh pemerintah daerah dan dua inisiatif DPRD ketapang.
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan skala prioritas. Perda yang harus dibentuk bukan untuk kuantitas, tetapi kualitas.
“Ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka harus dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah, kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dikarenakan adanya perubahan regulasi yang diperdomani,” ungkap Sholeh.
Dia menjelaskan, penetapan Propemperda menjadi langkah penting dalam merencanakan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang.
Dengan disetujuinya rancangan Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk melanjutkan proses penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengapresiasi atas sinergi dan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dalam menyusun Propemperda yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Ketapang.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas,” kata Alex.
Dia berharap dengan penetapan Propemperda 2026 ini, pembangunan di Kabupaten Ketapang semakin terarah, responsif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Beberapa Raperda yang akan dibahas pada 2026 di antaranya Perda tentang pajak dan retribusi daerah, Perda tentang penetapan pemberdayaan pedagang kaki lima, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda tentang penetapan, penertiban jaringan utilitas daerah di Ketapang, dan Perda tentang penertiban koperasi di Ketapang. (*)
